Advokat.WahanaNews.co | Terkait dengan dugaan penyelewengan bantuan asing untuk gempa bumi, Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengaduan itu secara resmi sudah diterima KPK pada Jumat (16/12) lalu.
Bantuan tersebut diberikan oleh organisasi Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan dan 500 lampu bertenaga solar serta battery charger untuk di tenda.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," kata perwakilan dari Acsena Humanis Respon Foundation dalam rilisnya, Senin (26/12).
Dia menegaskan sumbangan dari lembaga internasional diduga diubah menjadi kemasan berbeda ke partai dan dijual ke pasar.
"Artinya Bupati menggunakan wewenang untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," kata dia.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Pelapor khawatir Bupati juga melakukan penyelewengan lainnya terhadap bantuan kemanusiaan akibat Gempa Cianjur yang terjadi 21 November 2022 tersebut.
"Ini baru bantuan (logistik), belum dana bantuan internasional yang diduga juga ada penyelewengan," ujarnya.
Dia mengungkapkan kecurigaan penyelewengan logistik bermula saat bantuan tersebut diturunkan di gudang atau tempat penyimpanan lain yang bukan seharusnya. Selain itu, hal yang membuat pihaknya semakin yakin adalah saat mencoba mencari titik lokasi gudang lain sebagaimana petunjuk dari BPBD.