Wahanaadvokat.com | Seorang laki laki berinisial AS (50) pelaku tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, ditangkap Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat.
Pelaku itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Selasa (25/12/2021).
Baca Juga:
Pria di Mojokerto Kepergok Istri Saat Cabuli Anak Tetangga
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, Sabtu (1/1) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa tindakan pelaku pada 2015 lalu saat korban masih berumur 10 tahun.
"Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," kata Primastya.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
Perbuatan AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.
Perbuatan pelaku yang sudah berulang kali tersebut membuat korban trauma. Selama ini, kata Primastya, korban takut menceritakan kekerasan yang dialami ke ibunya karena di bawah ancaman pelak.
Kemudian, Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.