Wahanaadvokat.com | Surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama IK diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (8/3/2023).
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Ketut mengatakan bahwa penyidik Bareskrim menyematkan pasal berlapis terhadap Indra Kenz, Crazy Rich Asal Medan itu sebagai tersangka dalam kasus ini.
Indra, kata dia, diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam surat tersebut, Indra Kenz dijerat melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Indra terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
Sebagai informasi, Indra ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (24/2).