Wahanaadvokat.com | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tiga mantan pegawai KPK terkait dugaan pembohongan publik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Tiga mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute itu ialah Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah alias Tata, dan Rizka Anungnata.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
"Pada hari ini Dewan Pengawas KPK melakukan klarifikasi terhadap tiga orang anggota IM57+ Institute," ujar Manager Humas IM57+ Institute, Tata, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2).
Tata meminta Dewas KPK memberikan sanksi tegas terhadap Lili mengingat yang bersangkutan sudah pernah dihukum atas komunikasi langsung dengan pihak berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK," kata Tata.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Sebelumnya, empat pegawai KPK yang telah dipecat Firli Bahuri Cs melaporkan Lili atas dugaan pembohongan publik. Mereka mempermasalahkan konferensi pers Lili pada 30 April 2021 yang menyangkal perbuatan berkomunikasi dengan M. Syahrial untuk membicarakan perkara.
Salah seorang mantan pegawai KPK, Tri Artining Putri alias Puput, menerangkan pihaknya melaporkan Lili setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Saat itu, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.