Wahanaadvokat.com | Selebgram Rachel Vennya bakal dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mendalami kasus dugaan pemberian suap yang membuat dirinya lolos dari proses karantina beberapa waktu lalu.
"Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).
Baca Juga:
Tak Bisa Buktikan Asal Usul, Aset Rp915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Resmi Jatuh ke Tangan Negara
Namun demikian, kata dia, polisi sejauh ini belum memeriksan Rachel terkait dengan kesaksiannya di persidangan yang mengakui telah memberi uang Rp40 juta sehingga dapat lolos dari proses karantina.
Penyidik, kata dia, telah memeriksa tiga saksi yang diperiksa di kasus ini. Hanya, Ramadhan belum bersedia membeberkan siapa-siapa saja saksi yang dimaksud.
Ramadhan mengatakan, pengusutan kasus yang dilakukan Bareskrim berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyuapan. Merujuk pada hal itu, diduga pelaku dalam perkara ini berkaitan dengan petugas.
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
"Belum ada terlapor. Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap adalah... Suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," ucap dia.
Dia mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungutan liar (pungli).