Atas dasar tersebut David menilai BVIS telah melakukan kesewenang-wenangan karena tanpa dasar hukum melakukan blokir dan penahanan saldo terhadap BPS sebagai nasabahnya.
“Setidaknya dalam 3 (tiga) bentuk pelanggaran hukum BVIS kepada BPS”.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
“Pertama, secara sepihak melakukan pemblokiran pada kedua rekening BVIS tanpa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. (tidak ada perintah blokir dari polisi)
“Kedua, memberikan syarat tambahan penarikan dana milik BPS.”
“Ketiga, tanpa memberikan penjelasan detail yang disertai dokumen-dokumen resmi BVIS hanya mengakui total saldo pada 2 (dua) rekening atas nama PT Bumiputera Sekuritas sebesar Rp17.056.581.348” ujar David.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Atas Kejadian yang merugikan BPS tersebut, David mengingatkan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/POJK.07/2022 menyatakan:
“PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK”.
“Kami mendesak BVIS segera mengembalikan saldo BPS sebesar Rp38.470.711.829 segera mungkin” tandas David.