Wahanaadvokat.com | Rencana praperadilan Elyasa Budianto selaku kuasa hukum Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kepala Desa di Kabupaten Cirebon ditunda.
Sedianya pengajuan praperadilan untuk Nurhayati dilaksanakan Rabu (23/2) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Baca Juga:
KPK Didesak Ambil Alih 3 Kasus Febrie Adriansyah, Ini Respons Kapolri dan Ketua DPR
Namun, karena ada atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pengajuan praperadilan ditunda.
"Kami tunda dulu sampai melihat perkembangan selanjutnya," kata Elyasa Budianto kepada wartawan, Rabu (23/2).
Elyasa tak merinci atensi dari Mahfud MD. Ia hanya menyampaikan bahwa akan mengirimkan surat ke Menko Polhukam perihal perlindungan saksi atas Nurhayati.
Baca Juga:
Mahfud: Jika Tahu Siapa yang Bayar Demo, Sebutkan ke Publik
"Atas arahan Nurhayati, kami membuat surat untuk Menko Polhukam karena mendapat atensi dari beliau," cetusnya.
Elyasa mengatakan, saat ini tim kuasa hukum tidak melulu fokus dalam mengajukan praperadilan. Namun yang terpenting adalah kliennya bisa terbebas dari status tersangka.
"Sifatnya tidak harus gugatan praperadilan. Tapi yang terpenting pokok perkara yang dilakukan oleh Kuwu Supriyadi bisa maju dan Ibu Nurhayati tidak menjadi tersangka," ujarnya.