Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Padahal, sebelumnya Nurhayati sudah membantu mengungkap kasus dugaan korupsi di desanya hingga pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu melaporkan kasus ke polisi.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim, mengungkapkan Nurhayati merupakan pihak pertama yang melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desa berinisial S.
"Terkuaknya kasus korupsi ini dari Bu Nurhayati, itu melaporkan ke saya sampai dua kali. Akhirnya, karena sudah melawan terus dan istilahnya semakin tidak mau melaksanakan apa yang sudah dapat dari pemerintah ini, terpaksa, ini kewajiban saya untuk melaporkan ke Tipikor [Unit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon]," ujar Lukman melansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (23/2/2022). [tum]