Wahanaadvokat.com | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkirakan kerugian yang dialami korban aplikasi robot trading Fahrenheit mencapai ratusan miliar rupiah.
Nilai tersebut didasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap 18 korban yang melapor.
Baca Juga:
5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit di Luar Negeri Ditetapkan DPO
"Dari 18 orang itu, baru ratusan miliar rupiah (kerugiannya)," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi.
Namun, kata dia, penyidik belum mengetahui secara rinci mengenai total kerugian para korban dalam perkara ini. Menurutnya, nilai itu dapat terus bertambah seiring proses penyidikan berlangsung. Selain itu, Ma'mun juga menjelaskan 18 korban yang diperiksa itu adalah mereka yang mewakili para korban lain.
"Jadi satu kelompok itu ada 15, ada 20 orang, ada 100 orang, macam-macam," jelasnya.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Terima Pelimpahan Penanganan Kasus Robot Trading Fahrenheit, Tersangka Mencapai 10 Orang
Menurutnya, penghitungan kerugian korban pun nantinya akan dilakukan oleh para ahli sehingga mendapat angka yang pasti.
"Karena itu kan kadang-kadang korban itu melaporkan kerugian digede-gedein. Padahal dihitung dengan cuan-nya, dengan untungnya, padahal enggak begitu," ucap dia.
Bareskrim telah menangkap bos aplikasi Fahrenheit bernama Hendry Susanto. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia berperan sebagai Direktur dari perusahaan PT FSP Akademi Pro yang mengelola aplikasi Fahrenheit.
Polisi, kata Ma'mun, masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Hendry memiliki sejumlah anak buah selain dari empat tersangka yang sudah diringkus oleh Polda Metro Jaya.
Aplikasi yang diduga melakukan penipuan investasi ini menjanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen kepada korbannya. [tum]