Wahanaadvokat.com | Untuk membantu kepolisian dalam membongkar kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea Onlyfans mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Hal itu disampaikan pengacara Dea, Abdillah usai kliennya menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:
Kasus Video Syur Garut Mirip OnlyFans, Polisi Gunakan Pasal Ini
"Selain penyidikan tambahan kita berikan skema atau konsep terkait perannya si Dea ini membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata Abdillah.
Herlambang Ponco, pengacara Dea lainnya menyampaikan bahwa dalam upaya justice collaborator ini, pihaknya tidak akan menjurus ke situs Onlyfans tetapi bagaimana unggahan konten Dea ke situs tersebut bisa tersebar secara masif.
"Tapi bagaimana kok bisa mengunggah konten ini secara terbatas hanya di Onlyfans seperti yang kita ketahui, tetapi kenapa seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia konten dari saudara Dea itu sangat masif penyebarannya," tutur Herlambang.
Baca Juga:
Ibunda The Connell Twins Ungkap Alasan Restui Anaknya Buat Konten Dewasa
Lantaran konten Dea tersebar masif tak hanya di situs Onlyfans, maka Herlambang menduga ada pihak ketiga yang terlibat menyebarkan. Dea akan membantu polisi dalam mendalami hal itu.
"Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di Onlyfans pengunggahannya," ujarnya.
Diketahui, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs Onlyfans.