Wahanaadvokat.com | Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE, Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23), tak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates Kemas Reynald Mei menjelaskan, selepas sidang dengan agenda pemeriksaan 3 saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 April lalu, Siskaeee alias FCN beserta penasihat hukumnya menyatakan memilih tak mengajukan saksi yang meringankan.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
"Habis keterangan terdakwa ditanya ke terdakwa dan penasihat hukum apakah mengajukan saksi atau ahli dibilang 'tidak, sudah cukup'. Selesai tidak ada lagi pemeriksaan (saksi)," kata Kemas saat dihubungi, Rabu (13/4/2022) melansir dari CNNIndonesia.
Persidangan pun, kata Kemas, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa sehari setelahnya.
Menurut Kemas, sidang akan berlanjut pada agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada 19 April 2022 mendatang.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
"Kalau dari jadwal yang disepakati ada kemungkinan (tanggal putusan) maju, tapi itu kan bergantung dari bagaimana majelis hakim menyikapi karena ada kemungkinan tuntutan perlu waktu. Sekali atau dua kali kan itu terus juga dari pihak terdakwa juga mungkin mengajukan pembelaan," jelas dia.
Sementara, dalam rangkaian sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan kemarin setidaknya ada 10 orang yang diajukan oleh JPU. Antara lain, pihak Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), rekan terdakwa, kepolisian, dan ahli pidana, psikologi, dan TI.
Namun, materi pemeriksaan para saksi maupun terdakwa tak bisa diungkap ke publik mengingat kasus yang menyangkut perkara asusila.