Wahanaadvokat.com | Delapan pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang terdiri atas enam pria dan dua wanita ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Arsandi, di Karimun, Jumat, mengatakan penangkapan berawal dari pelaku utama berinisial ZA di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang berperan sebagai penampung.
Baca Juga:
Tangani Masalah PMI Ilegal, Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu
"ZA berperan sebagai penampung sekaligus penyalur PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus dari perairan Karimun," kata AKP Arsyad.
Bersama dengan ZA, turut ditangkap tiga pelaku lainnya di Karimun yang ikut membantu ZA dalam menjalankan aksi penyelundupan PMI ilegal
Dari hasil pengembangan, katanya, polisi kemudian kembali menangkap empat pelaku jaringan ZA yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Batam.
Baca Juga:
Pilih Proses Restorative Justice, Kasus Mantan Guru Pembakar Sekolah Dihentikan
"Jadi, total pelaku yang ditangkap sebanyak delapan orang," ujar Arsyad.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ATM dan bukti transfer uang dari PMI ke ZA, kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke pelabuhan, dan "speed boat" berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.
Adapun korban PMI ilegal yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 23 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Pulau Jawa, NTT, dan NTB.
"PMI yang hendak berangkat ke Malaysia dikenai membayar Rp6,5 juta hingga Rp9 juta kepada ZA," ungkapnya.
Dia menyampaikan para korban PMI ilegal tersebut akan dikembalikan ke daerah masing-masing guna dilakukan pembinaan agar tidak kembali berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
"Polisi akan berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di daerah masing-masing terkait pembinaan korban PMI ilegal ini," katanya
Pelaku penyelundupan PMI ilegal terancam melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 Tahun paling lama 5 Tahun. [tum]