Wahanaadvokat.com I Demius alias Temius Magayang ditangkap pada Minggu (28/11/2021) siang di Jalan Gunung, Distrik Deikai, Yahukimo.
Demius, yang juga Komandan Operasi KKB Kodap XVI Wilayah Yahukimo ini, masuk daftar pencarian orang dalam sejumlah kasus pembunuhan di Distrik Dekai.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Salah satunya yang mencuat adalah pembunuhan anggota staf KPUD Yahukimo, Henry Jovinski.
Demius Magayang, pimpinan kelompok kriminal bersenjata di Papua, bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia diduga kuat membunuh staf Komisi Pemilihan Umum Daerah Yahukimo pada 11 Agustus 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani di Jayapura, Senin (29/11/2021), mengatakan, Demius bersama Senat Soll membunuh Henry di Jembatan Brasa, Distrik Deikai. Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
”Demius bisa terancam pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Faizal.
Akan tetapi, Demius tidak hanya akan dijerat hukum terkait pembunuhan pada Henry. Dia masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya warga bernama Muhammad Toyib serta dua anggota TNI AD di Bandara Nop Goliat Deikai.
Adapun, Senat Soll sudah ditangkap lebih dulu pada 2 September 2021 di Distrik Deikai. Namun, Senat meninggal dunia pada 26 September 2021 karena sakit akibat luka tembak di kaki kanannya.