Wahanaadvokat.com | Empat orang mahasiswa ditetapkan Polres Majene, Sulawesi Barat sebagai tersangka, karena menurunkan Bendera Merah Putih saat unjuk rasa di halaman kantor bupati setempat.
Unjuk rasa mahasiswa itu terjadi pada Senin (23/5) lalu. Menindak lanjut kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang.
Baca Juga:
Jelang Peringatan HUT ke-79 RI, Pemerintah Keluarkan Aturan dan Larangan Memasang Bendera Merah Putih
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian, melansir Antara pada Selasa (31/5).
Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
Mereka diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," jelas Febryanto.
Febryanto lalu memaparkan peran keempat tersangka. Tersangka FA disebut berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organisasi daerah (organda).
Lalu tersangka JN yang berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.