"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," kata Febryanto.
Kemudian tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih serta memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
Baca Juga:
Jelang Peringatan HUT ke-79 RI, Pemerintah Keluarkan Aturan dan Larangan Memasang Bendera Merah Putih
Febryanto menyebut banyak pihak menyayangkan aksi penurunan bendera tersebut. Ia pun menegaskan tindakan menaikkan dan menurunkan Bendera Merah Putih ada aturannya.
"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," terang dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta jika te.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu merupakan tiga bendera organisasi daerah, yaitu IKMM, IM Mamuju Tengah, dan IMP serta baju sweater, baju kaus, topi, kemeja, dan flashdisk.
"Kami sangat menghargai aspirasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali," ujar Febryanto.
"Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan. Cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual," tambah dia. [tum]