Sementara itu, jika seorang korban perundungan di sekolah bunuh diri, hukuman maksimum bisa naik menjadi 10 tahun dan denda 150.000 euro (Rp 2,4 miliar).
Dikutip dari The Guardian, Erwan Balanant, anggota parlemen Brittany dari partai MoDem (Gerakan Demokrat), mengatakan UU itu sebagai pesan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk dari intimidasi.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Erwan Balanant juga berpendapat bahwa undang-undang baru itu akan membantu orang tua dalam mendidik anaknya untuk mencegah terjadinya intimidasi dan perundungan.
"Ini bukan tentang mengirim anak-anak ke penjara. Ada sistem peradilan untuk anak di bawah umur yang mempertimbangkan usia terdakwa," tegas Balanant. (tum)