Wahanaadvokat.com | Roy Suryo tak gentar dengan laporan GP Ansor terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu siap menghadapi laporan Ormas yang dipimpin Yaqut itu.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Tanggapan saya jelas dan tegas, bismillahir-rahmanir-rahim, Insyaa Allah kita hadapi bersama," kata Roy kepada wartawan, Jumat (25/2).
Roy mengaku mengetahui dirinya dilaporkan lewat informasi yang muncul di Twitter. Dalam informasi itu, laporan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa diterima Polda Metro Jaya.
"Setelah laporan kami ditolak kemarin, Sore tadi ada Twit bahwa laporan saudara DZF yang mengatasnamakan Masyarakat Indonesia dan GP Ansor diterima di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran," kata Dendy di Polda Metro, Jumat (25/2).
Dendy menjelaskan Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah akun Twitternya. Ia mengklaim video yang diungggah Roy itu telah dipotong.