Wahanaadvokat.com | Abdul Rahim, warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, telah ditetapkan Satuan Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Rahim dianggap menghalang-halangi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Pinrang.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sebab, dia menawarkan jasa vaksin mewakili orang lain hingga bersedia disuntik vaksin sebanyak 17 kali. Rahim kini telah menjadi tersangka.
Lantas bagaimana status pengguna jasa Abdul Rahim?
Status hukum pengguna jasa
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan AKP Deki Marizaldi menjelaskan mengenai status hukum pengguna jasa vaksinasi Abdul Rahim saat ini.
"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka. Sementara 15 pengguna jasa joki vaksin masih jadi saksi," kata AKP Deki Marizaldi, Kamis malam (30/12/2021).
Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Tersangka bisa saja orang yang dianggap bekerja sama atau turut serta membantu aksi Abdul Rahim. Tetapi sejauh ini, para pengguna jasa mengaku mereka yang mendapatkan tawaran.
"15 saksi atau pengguna jasa Abdul Rahim sang joki vaksin mengakui, jika Abdul Rahim yang menawarkan jasa kepada pengguna jasa," tutur Deki.
Sejumlah pengguna jasa setuju Abdul Rahim menggantikan mereka karena alasan takut jarum suntik dan mengidap penyakit tertentu.
"Saya menggunakan jasa Abdul Rahim karena punya penyakit ambeien," tutur Iqbal, pengguna kasa joki vaksin beberapa hari lalu di kantor Polres Linrang Sementara Abdul Rahim, si joki vaksin sebelumnya mengakui jika awalnya ia melakukan hal itu karena ditawari oleh orang dekatnya sendiri dengan iming-iming imbalan uang.
"Awalnya diajak oleh orang dekat saya berinisial B, saya takut namun karena butuh biaya saya mau saja," papar Abdul Rahim.
Kini ia jadi tersangka dan dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomot 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 13 B, Peraturan Presiden nomor 14, tentang penganggulangan Covid-19. [tum]