Wahanaadvokat.com I Muhammad Yahya Waloni, oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ujaran kebencian itu Yahya sampaikan saat memberikan ceramah di MAsjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019. Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Jaksa lantas mendakwa Yahya dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Dalam dakwaan ini, Yahya terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (23/11/2021) dikutip dari CNN Indonesia.
Jaksa juga menilai ceramah Yahya memuat penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan agama lain.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, memicu konflik, mengganggu kerukunan umat beragama maupun merusak ikatan bangsa. Karenanya, Jaksa juga mendakwa Yahya dengan Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 156a KUHP," tutur Jaksa.
Pada dakwaan ketiga, Jaksa menilai ceramah Yahya memuat penghinaan, penodaan, dan pelecehan terhadap keyakinan masyarakat Indonesia yang beragama Kristen. Tindakan Yahya dianggap dapat menimbulkan keresahan.
Jaksa lantas mendakwa Yahya dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP," ujar Jaksa.
Dalam persidangan tersebut, Yahya mengikuti persidangan secara online dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi kuasa hukum. Setelah Jaksa membacakan dakwaan, Yahya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
sebelumnya, penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8/2021).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4). (tum)