Wahanaadvokat.com I Ceramah Yahya Waloni dikatakan ahli memuat penistaan agama. Flora Diyanti adalah ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diutarakan saat ia diperiksa sebagai ahli di persidangan kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Yahya, Selasa (14/12) sepeti dilansir dari CNNIndonesia.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Flora apakah pernyataan yang dapat menimbulkan kebencian, disebarkan melalui media seperti YouTube dan didengarkan oleh penganut agama lain bisa disebut sebagai perbuatan pidana.
"Tapi didengarkan oleh agama yang berbeda dengan ada kata-kata penyampaian apakah bisa dikatakan perbuatan pidana? Apakah ahli bisa menjelaskan?" tanya Jaksa di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/12).
Flora, yang merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), itu lantas mengatakan bahwa pernyataan Yahya dalam ceramahnya memuat tindakan penodaan terhadap agama.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
"Saya telah mendapatkan keterangan dari agama dan ahli bahasa bahwa dari kasus ini memang adalah penistaan atau penistaan agama... Bahwa unsur kebencian terhadap suatu golongan dan lain-lain," kata Flora.
Setelah itu, Jaksa meminta penjelasan kepada Flora mengenai pertanggungjawaban pidana terkait upaya memplesetkan istilah keagamaan.
"Apakah secara disadari oleh penceramah bahasa yang diplesetkan seperti 'roh kudus' menjadi 'roh kudis', apakah itu menurut dalam keahlian pidana dan bahasa yang disadari oleh seseorang itu mengandung dalam hal pertanggungjawaban pidananya bagaimana?" tanya Jaksa.