Wahanaadvokat.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyita 50 kubik kayu diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging di wilayah hukum Polda Sultra.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdtiper) Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Prio Utomo, di Kendari, Sabtu, mengatakan puluhan kubik kayu yang diamankan pihaknya merupakan hasil kegiatan patroli upaya pencegahan dan penangkapan pelaku illegal logging di wilayah Sultra.
Baca Juga:
Pemerintah Kolaka Utara Gandeng Perusahaan Tambang Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
"Total barang bukti yang diamankan 50 kubik kayu jenis campuran serta tiga unit mobil truk. Kayu-kayu itu dari hasil operasi yang dilakukan selama empat hari pada akhir bulan Februari lalu," katanya lagi, dikutip dari Antara.
Dia menyebut, dari kasus itu diamankan lima orang tersangka, yakni inisial KK, SM, IR, IM, dan SR ditangkap pada tiga tempat yang berbeda, yaitu wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan Konawe Selatan (Konsel).
Prio mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari penyelidikan terkait adanya laporan pembalakan liar. Kemudian sekitar dua mingguan pihaknya mendalami aktivitas para tersangka dengan melakukan analisis, pemetaan (mapping) lalu dilakukan penindakan.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
"Kami mengakomodir semua informasi dari masyarakat, dari elemen lain terkait illegal logging yang mungkin marak di wilayah Sultra ini," ujar Prio.
Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra. Polisi tengah melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera tahap I, bahkan pihaknya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar lebih cepat dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Prio, para tersangka merupakan pengolah, menguasai dan mengangkut kayu dengan aktivitasnya sekitar satu bulan dalam melakukan pengolahan.