Para tersangka mengaku kepada polisi akan menjual kayu tersebut ke wilayah Kota Kendari, bahkan menyeberang ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dari keterangan para tersangka ini, ke depan kami akan melakukan pengembangan upaya-upaya penindakan, pencegahan terkait illegal logging yang mengakibatkan kerusakan hutan di wilayah lain," ujar dia pula.
Baca Juga:
Pemerintah Kolaka Utara Gandeng Perusahaan Tambang Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Para tersangka dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf a juncto Pasal 16 dan atau Pasal 83 ayat 1 huruf a,b dan c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
"Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 poin 13 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Prio Utomo. [tum]