WahanaAdvokat.com | Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Maros dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilaporkan oleh kader partainya karena diduga sudah melakukan tindak pemerkosaan ke polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes pol E Zulpan mengatakan kasus itu masih dalam penyelidikan timnya.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
" Benar, ada laporannya, terlapor merupakan oknum anggota DPRD Maros berinisial SS, Tim Kami masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya," kata Kombes Pol. E Zulpan, Selasa (28/9/2021).
Oknum anggota DPRD Maros yang dilaporkan berinisial SS, 33 tahun. Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang telah diperiksa.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak oknum anggota DPRD yang dilaporkan. Dikabarkan bahwa yang bersangkutan masih berada di Jakarta bersama anggota DPRD Maros lainnya untuk mengikuti kegiatan studi banding.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Sementara itu, si pelapor berinisial IMS, 25 tahun, yang mengaku telah diperkosa oleh oknum anggota DPRD Maros adalah rekan separtai terlapor.
Dalam laporannya, korban mengaku jadi kader muda di PPP Maros sejak tahun 2018 sehingga sangat mengenal baik oknum anggota dewan tersebut.
Kejadian dugaan pemerkosaan ini bermula pada bulan desember 2019, pada saat itu berstatus marketing di sebuah perusahaan dan menawarkan oknum anggota DPRD Maros tersebut untuk berinvestasi senilai Rp50 juta rupiah.