Advokat.WahanaNews.co | Bareskrim langsung menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tampaknya tak bisa pulang kembali ke kesatuannya, yakni Mako Brimob.
Baca Juga:
Sabung Ayam Berdarah Way Kanan Kembali Seret Tersangka Lain yang Merupakan Anggota Polisi
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Dirtipidum Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 42 saksi. Di antaranya, sebelas saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan sejumlah saksi ahli.
Baca Juga:
Dua Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Lampung
"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia, forensik, metalurgi dan balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ujar Andi.
Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
"Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," kata Andi.