Kemudian, penyidik juga akan menggali apakah Marshel turut menyebarkan konten pornografi setelah membelinya secara langsung dari Dea.
"Iya tentunya, apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi, memperjualbelikan lagi itu kan akan diperiksa besok," ucap Zulpan, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
Dalam kasus pornografi ini, polisi telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka. Ia dijer h at Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [tum]