Wahanaadvokat.com | Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) Encep Rudi membantah dengan tegas tuduhan kuasa hukum korban DNA Pro Bayu Wicaksono yang mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal terkait dengan kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, (3/5/2022)Rudi menyatakan keberatan dengan tudingan Bayu yang menyebut bahwa perusahaannya merupakan perusahaan ilegal dan diduga fiktif karena direktur dan komisarisnya merupakan seseorang yang bekerja sebagai guru dan tukang ojek.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" kata Rudi.
Rudi merasa tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban.
Menurut Rudi, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya kepada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Di sisi lain, kegiatan tersebut semata-mata untuk melengkapi dedikasi di daerah kelahirannya.
"Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut. Apalagi, saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," katanya.
Saat ini, kata dia, gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk kembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi, mulai Rp 9 juta sampai Rp2,3 miliar.