Advokat.WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil visum, SK mengalami patah tulang pada tempurung kepala.
Polisi mengungkapkan asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23) asal Pemalang, Jawa Tengah, mengalami berbagai luka fisik akibat dianiaya majikan dan para ART lainnya.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Temui Pelaku Penganiayaan ART, Kawal Penanganan Kasus Secara Langsung
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12).
Selain itu, korban mengalami luka lebam dan luka bakar akibat penyiksaan yang dialaminya.
Zulpan mengatakan luka lebam itu terdapat di beberapa bagian tubuh korban.
Baca Juga:
Baru 4 Hari Kerja, ART Infal Gasak Harta Majikan
"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan dan kiri. Kemudian, luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," ujarnya.
SK diduga mengalami penganiayaan oleh keluarga yang mempekerjakannya serta para ART mereka di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Kedelapan tersangka saat ini ditahan polisi.