WahanaAdvokat.com | Pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan. Cara debt collector ketika menagih utang ada yang agresif dan kasar hingga bikin depresi, bahkan berujung pada bunuh diri. Kalau Anda mengalaminya, laporkan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan nasabah bisa segera melaporkan tindakan debt collector yang seperti itu ke beberapa layanan, mulai dari situs resmi afpi.or.id, email resmi di pengaduan @afpi.or.id, dan call center 150505.
Baca Juga:
Berikut Ciri-ciri Ponsel Telah Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
Dengan laporan itu, AFPI juga sekaligus bisa melakukan monitoring hingga pemberian sanksi bisa ada perusahaan yang berlaku buruk saat menagih utang ke nasabah.
“Kita membutuhkan feedback dari masyarakat luas supaya bisa ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi. Seperti sanksi tegas pada perusahaan penagihan Indo Tekno Nusantara yang telah dikeluarkan dari keanggotaan karena terlibat dengan pinjol ilegal,” ujar Sunu dalam konferensi pers Jumat (22/10).
Baca Juga:
Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
AFPI Akan Pantau dan Tindak Lanjuti Laporan yang Masuk
Sunu menjelaskan, merujuk pada peraturan asosiasi, setiap perusahaan debt collector sudah melewati proses sertifikasi dari AFPI. Dengan begitu, segala proses penagihan akan tercatat dalam monitoring report.
Terkait teknis penagihan, sertifikat keanggotaan tidak akan diberikan sebelum leader dalam perusahaan penagihan terkait melakukan sertifikasi.