"Ke depannya, kita akan pertajam lagi lewat monitoring report. Jadi, tak perlu takut untuk melapor jika mengalami penagihan yang merugikan,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Menko Polhukam Mahfud MD memeberikan keterangan mengenai pinjol ilegal, Selasa (19/10).
Baca Juga:
Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
“Para korban agar berani lapor polisi agar mendapat perlindungan. Pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban. Semua disediakan sebagai instrumen dari undang-undang,” ujarnya.
Dia juga memastikan pemerintah akan memberantas habis praktik pinjaman online alias pinjol ilegal. Pihaknya juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menindak oknum-oknum tersebut.
Menurutnya, penindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menyelematkan rakyat dari praktik pemerasan maupun ancaman. Selain itu, Mahfud mengatakan tersangka pinjol ilegal terancam terjerat UU ITE pasal 27, 29, 32. [dny]