Wahanaadvokat.com | Polisi sampai saat ini menduga bahwa Saifuddin tengah berada di Amerika Serikat.
Polri menyatakan bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) hingga mengajukan red notice ke Interpol apabila Saifuddin Ibrahim tak koperatif menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (mengajukan red notice)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3).
Dia menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk memastikan keberadaan Saifuddin sejauh ini.
Namun, ia mengatakan bahwa kepolisian akan bertindak apabila Saifuddin tak mematuhi proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
"Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan akan kami sampaikan nanti," jelasnya.
Sebagai informasi, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka usai meminta 300 ayat Alquran dihapuskan.
Ia dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.