Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Dan/atau menyiarkan suatu berita tidak pasti atau kabar yang berlebihin atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube Saifuddin Ibrahim," jelasnya. [tum]