WahanaAdvokat.com | Penasehat hukum tersangka penistaan agama Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan dirinya bisa melaporkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anry Widyo Laksono ke Komisi Yudisial.
Alkatiri mengungkapkan hal tersebut setelah Anry memintanya ke luar ruang sidang setelah Yahya menyatakan mencabut kuasa dan permohonan praperadilannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
"Ya kami mungkin ke KY (Komisi Yudisial). Kami ini kan tim ya, kami mau diskusi dulu untuk membicarakan hal ini," kata Alkatiri.
Alkatiri merasa ia dan rekan-rekannya tidak diperlakukan adil dalam persidangan.
Menurutnya hakim memberikannya kesempatan untuk menggali perihal yang menyebabkan Yahya mencabut kuasa dan permohonan peradilan tersebut.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Namun demikian, menurutnya, dalam persidangan hakim tidak memberikannya kesempatan karena hakim terus mengabulkan keberatan dari kuasa hukum pihak kepolisian selaku termohon dalam sidang praperadilan tersebut.
Alkatiri juga menilai hakim tidak obyektif dan lalai dalam persidangan tersebut karena tidak melihat dokumen perkara tersebut lebih jauh.
Dokumen yang dimaksud Alkatiri antara lain terkait surat kuasa dan surat pencabutan kuasa pendampingan tertanggal 28 Agustus 2021 dan surat kuasa terkait praperadilan tersebut tertanggal 1 September 2021.
"Ada kelalaian yang dilakukan oleh hakim dalam persidangan kemarin. Karena banyak hal-hal yang aneh seperti ini lah kami minta dilanjutkan (menghadirkan Yahya di persidangan) seperti ini. Bukan masalah memegang beliau atau tidak," kata dia.
Usai memutus mencabut permohonan praperadilan tersebut dan mendengarkan permintaan maaf Yahya, Hakim Anry, menegaskan bahwa praperadilan tersebut fair.
"Saya pikir saya tidak perlu berpanjang lebar dalam menanggapi, dan supaya ini jelas semuanya dan supaya syakwasangka terhadap kepolisian dan semuanya, termasuk juga pengadilan yang dinilai orang berpihak dan sebagainya, silakan. Ini adalah sidang praperadilan yang fair," kata Anry. [dny]