WahanaAdvokat.com | Eks Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) mendoakan agar segala dosa jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diampuni oleh Allah SWT.
"Saya ingin sampaikan, saya berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kalian," tutur RJ Lino dan dijawab oleh jaksa-jaksa KPK 'Amin'.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Kronologi Persidangan
Hal itu disampaikan RJ Lino seusai jaksa menyampaikan ke majelis hakim terkait adanya bukti yang diduga disisipi pengacara RJ Lino.
Jaksa menyebut ada dua bukti yang di persidangan tidak pernah ditunjukkan namun ketika jaksa memeriksa bukti atau insage bukti itu ada padahal selama persidangan tidak ada bukti tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Mohon izin Yang Mulia, bahwa pada Rabu kemarin kami melakukan inzage dan ada bukti pada saat saksi meringankan atas nama David Pandapotan Sirait ada bukti yang diserahkan melalui PH (pengacara), dari saksi tersebut ada dokumen perusahaan dimana pada saat diserahkan tidak menyertakan surat pengantar atau izin dari pihak Pelindo II, saat inzage kami melihat bukti tersebut sudah disisipi pengantar dari Pelindo jadi kami melihat ada penyisipan bukti pada saat persidangan. Karena ini pasti akan dipakai untuk pleidoi makanya kami konfirmasi ke penasihat hukum," kata jaksa Ariawan Agustiartono.
Pengacara pun membenarkan pertanyaan jaksa itu. Menurut pengacara, bukti itu dimasukkan setelah pihaknya mendapat surat penyertaan.
"Terima kasih, Majelis, memang dalam hal ini memang ada surat pengantar dimana pak David memberikan keterangan sesuai apa yang kami mohonkan, dimana saat kita ajukan permohonan Pak David belum ada (surat pengantar) jadi saat kami sudah dapat, sehingga kami sisipkan," ucap salah satu pengacara RJ Lino.