Wahanaadvokat.com I Tim kuasa hukum Heru Hidayat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).
Kuasa hukum Heru Hidayat menilai, dakwaan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada kliennya keliru dan sesat.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
“Dakwaan JPU keliru dan sesat, karena surat dakwaan merupakan landasan serta rujukan sebagai batasan dalam pembuktian tuntutan,” ucap kuasa hukum Heru.
Adapun Heru merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Menurut tim kuasa hukum Heru, jaksa mulanya mendakwa kliennya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU yang sama.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Dengan demikian, menurut kuasa hukum, JPU tak bisa menuntut Heru dengan tuntutan mati. “Karena tidak dicantumkan dalam dakwaan JPU maka terdakwa tidaklah dapat dituntut dengan Pasal 2 Ayat (2),” ucap jaksa.
Kuasa hukum Heru menilai, dakwaan berfungsi sebagai batasan guna mencari fakta hukum proses pembuktian perkara. Baca juga: Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus Asabri yang Dituntut Hukuman Mati Dengan demikian, tuntutan di luar dakwaan akan memberikan ketidakpastian hukum untuk Heru.
“Apabila tidak ada kepastian hukum maka itu sangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang baik,” ucap kuasa hukum.
Atas dasar itu, kuasa hukum Heru meminta agar tuntutan JPU tidak dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. “Karena tuntutan JPU telah menyimpang ketentuan UU dan doktrin yang diuraikan, maka tuntutan JPU harus ditolak seluruhnya,” ucap dia.
Adapun Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan Senin (6/12/2021).
Jaksa menyampaikan beberapa alasan pemberian tuntutan tersebut. Pertama, nilai uang yang dikorupsi Heru dianggap fantastis dan menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Heru dinilai terbukti menikmati korupsi senilai Rp 12,6 triliun dari total kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 22,7 triliun.
Kedua, jaksa menyebut Heru melakukan tindak pidana berulang. Sebab, sebelumnya telah divonis bersalah melakukan korupsi di Jiwasraya.
Ketiga, banyak korban akibat tindakan korupsi Heru. Selain masyarakat luas, korban anggota TN, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai nasabah PT Asabri. (tum)