Wahanadvokat.com | Tim kuasa hukum Adam Damiri mengatakan perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) menjadi pertimbangan hukum upaya banding dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Salah seorang anggota majelis hakim mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam sidang putusan Adam Damiri," kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi ahli dari BPK RI Hasbi Assidiqi, kata dia, Adam Damiri tidak terbukti memperkaya diri dari hasil tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
"Ahli BPK tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK mengenai kerugian negara pada PT Asabri (Persero) pada tahun 2021, tidak ditemukan adanya aliran dana hasil korupsi PT Asabri (Persero) kepada klien kami," jelas Afrian.
Sebelumnya, dalam sidang putusan Adam Damiri, Selasa (4/1/2022), seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi, yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.
"Menurut standar akuntasi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau riil terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," kata Mulyono.
Hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.