Wahanaadvokat.com | Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean segera mengajukan penangguhan penahanan, atas ditetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah.'
"Pada perinsipnya, kami menghormati proses hukum, dan terkait upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, adalah mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand Hutahaean resmi ditahan di Bareskrim Polri.
"Penahanan penyidik 20 hari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1).
Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.
Adapun Ferdinand Hutahaean sendiri diperiksa polisi sejak Senin (10/1) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.
Lebih lanjut, Ramadhan membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean. Ramadhan menyebut Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.