Wahanaadvokat.com | Dua oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, berinisial CN dan RS yang menangani perkara dugaan akta palsu dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Dua jaksa itu dilaporkan Longser yang tak lain penasehat hukum dari korban Jong Nam Liong yang kasusnya ditangani dua jaksa tersebut.
Baca Juga:
Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Bakal Periksa Hakim Agung
Longser tak puas dengan tuntutan onslag (perbuatan ada tapi bukan merupakan tindak pidana) yang dijatuhkan kedua jaksa tersebut terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putranegoro (64).
"Saya melaporkan kedua oknum Jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI yang ada di Jakarta," kata Longser, Selasa (4/1/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurut Longser, Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan.
Baca Juga:
Info Hakim Agung yang Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur Didalami Kejagung
"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini adalah Pasal 184 KUHAP. Lima alat bukti yang sudah sah, satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," ucapnya.
Padahal, kata Longser, jaksa beranggapan dalam perkara ini korban yang memiliki tanah sertifikat kepemilikan atas namanya itu telah diduga dicuri terdakwa dari tempat penyimpanan di salah satu Bank tanpa sepengetahuan korban.
"Tapi Terdakwa malah dituntut lepas serta barang curian sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa. Keadilan bagaimana yang diterapkan jaksa penuntut umum ini," sebutnya.