Wahanaadvokat.com | Dua pengendara motor gede (moge) merek Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan ditahan.
"Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan di Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Ini Sederet Pejabat yang Memiliki Motor Besar (Moge)
Ia menuturkan, mereka sudah memeriksa sejumlah saksi, dan juga keluarga korban, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, kata dia, ditetapkan dua pengendara moge yakni inisial AB dan AW sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," katanya.
Baca Juga:
Tingkat Kedisplinan Pemotor Rendah, Pemoge Tetap Dilarang Masuk Tol
Ia menyampaikan kedua pengendara itu berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Yudhangkoro berjanji akan menyelesaikan kasus itu sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban sudah berdamai dan menerima sebagai musibah.
"Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu-lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan usia delapan tahun menyeberang jalan, tiba-tiba pengendara Harley Davidson itu muncul lalu menabrak korban di Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Selanjutnya korban lain Husen, saudara kembarnya, juga menyeberang jalan dan datang lagi pengendara lain Harley Davidson lalu terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan Husen meninggal dunia. [tum]