Wahanaadvokat.com | Dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 hingga 2021 dilaporkan ke Kejati Banten.
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Kejaksaan Tingi (Kejati) Banten.
Baca Juga:
Banten Fokuskan Pengendalian Stunting dan Gizi Buruk
Laporan itu terkait dugaan tidak tertib administratif dalam pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 hingga 2021.
"Hari ini, Senin 14 Februari 2022, MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten," kata Boyamin Saiman dalam keterangan persnya, di Serang, Senin.
Ia mengatakan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). PAD Provinsi Banten tahun 2017 sampai tahun 2021 antara Rp6 triliun sampai Rp7 triliun.
Baca Juga:
Pj Gubernur Banten Pantau Langsung PPDB, Sebut Tak Ada Kendala Teknis
"Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp57 miliar," kata Boyamin.
Dia menyatakan, biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur.
Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan. Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.