Menurut Boyamin, biaya penunjang operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya, namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.
"Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Boyamin.
Baca Juga:
Banten Fokuskan Pengendalian Stunting dan Gizi Buruk
Ia mengatakan bahwa patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay) dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.
Tindakan itu dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel.
Menurutnya, terduga terlapor dalam laporan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil Gubernur Banten tahun 2017 sampai 2021 pada Pemprov Banten.
Baca Juga:
Pj Gubernur Banten Pantau Langsung PPDB, Sebut Tak Ada Kendala Teknis
"Jika pencairan tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel, maka semestinya PPK dan bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021," kata Boyamin.
Namun demikian, kata Boyamin, MAKI tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, dan laporan aduan tersebut hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
"Laporannya sudah diterima dan jawaban dari pihak Kejati Banten akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya pula. [tum]