Wahanaadvokat.com | Warga negara asing (WNA) bernama Thomas Van Der Heyden, diminta agar di cekal Kejagung, karena terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Permintaan itu disampaikan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan (tahun) 2015-2020, yang saat ini sedang dalam penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Kejagung," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/02/2022).
MAKI mendapatkan informasi terkait nama Thomas Van Der Heyden setelah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan Kemhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST.
Gugatan tersebut diajukan Kemhan untuk membatalkan putusan International Chamber of Commerce (ICC) Arbitrase Singapura, yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden, berkewarganegaraan asing, dengan dugaan memiliki identitas ganda; bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas," jelasnya.
Thomas diduga mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan.
Menurut Boyamin, selain menjadi tenaga ahli PT DNK dan/atau Kemhan, Thomas juga tercatat sebagai WNA yang membawa misi tertentu untuk kepentingan asing.