Hal itu patut diwaspadai dan perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam, guna mengungkap semua aktivitasnya demi menjaga kedaulatan NKRI, tambahnya.
Boyamin juga menyebutkan Thomas saat ini diduga telah meninggalkan Indonesia, sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan terhadap dirinya di Kejagung.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"Untuk itu, MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan pencekalan terhadap Thomas Van Der Heyden, guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia," ujarnya.
Jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan, maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Hal itu bertujuan agar Thomas mempertanggungjawabkan keterlibatannya di dugaan perkara korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemhan. [tum]