Wahanaadvokat.com | Sebanyak 12 hotel yang menjadi lokasi karantina kesehatan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam penyelidikan kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Mafia Karantina Bikin Harga E-Visa Mahal di Bali
Proses penyelidikan dilakukan dengan mengecek secara langsung lokasi guna memastikan tidak ada lagi permainan karantina terhadap PPLN.
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/2).
Dedi mengaku, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan apabila ditemukan peristiwa atau tindakan pidana dalam proses penyelidikan tersebut. Ia memastikan, siapa pun pelaku pelanggaran karantina akan ditindak secara tegas oleh kepolisian.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Mulai Usut 12 Hotel Terkait Dugaan Mafia Karantina PPLN
Lebih lanjut, pihaknya juga tidak akan segan untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas, siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir," tuturnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dan interview sementara, Dedi mengklaim, pelaksanaan karantina saat ini sudah berjalan sesuai ketentuan. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengklarifikasi sejumlah dugaan permainan karantina pada pihak penyelenggara.