Wahanaadvokat.com | Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Penetapan status tersebut dilakukan usai Indra diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Seltan, selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis malam.
Kejagung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.
Surat itu diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 22 Februari 2022. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menerbitkan surat tersebut pada tanggal 21 Februari 2022.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Indra didalami terkait dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Indra dilaporkan sejumlah korban dalam investasi Binomo ke Bareskrim Polri.
Para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Kasus tersebut saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. Namun belum ada tersangka yang dijerat saat ini. [tum]