Wahanaadvokat.com| Dalam kasus dugaan penipuan investasi skema binary option melalui platform Binomo, Polisi menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Aplikasi itu menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir setelah dipopulerkan oleh afiliator bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Dari ketujuh orang tersangka tersebut, polisi telah melakukan penahanan terhadap empat orang. Sementara, tiga tersangka lainnya tidak ditahan dan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (14/4).
"Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4).
1. Indra Kenz
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Indra merupakan sosok afiliator yang direkrut oleh perusahaan Binomo untuk mempopulerkan aplikasi tersebut di Indonesia. Indra merupakan tersangka yang pertama kali dijerat oleh polisi sejak Jumat (25/2) lalu.
Indra terancam pidana pencara hingga 20 tahun. Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk pacarnya bernama Vanessa Khong hingga calon mertuanya.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
2. Brian Edgar Nababan
Sosok ini disebut polisi memiliki jabatan di aplikasi Binomo sebagai Manajer Pengembangan (Development Manager). Ia berperan sebagai perekrut affiliator untuk mempromosikan aplikasi yang diduga penipuan investasi itu.
Bareskrim mengendus pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.
Brian diduga direkrut oleh perusahaan Rusia 404 Group tersebut untuk dapat menyebarkan platform tersebut di Indonesia. Polisi pun menangkap Brian di wilayah Seminyak, Bali pada Kamis (31/3).
3. Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich
Polisi menduga bahwa Fakarich berperan sebagai guru atau mentor yang mengajari Indra Kesuma dalam dunia binary option. Dari hasil penyelidikan, Fakarich membuka kursus trading berbayar yang kemudian diikuti oleh Indra Kenz.
Fakarich direkrut menjadi afiliator di aplikasi Binomo sejak 2019. Dia berkomunikasi dengan tersangka Brian Edgar Nababan yang merupakan perekrut para afiliator.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Indra disebut membayar Fakar sebesar Rp500 ribu untuk mengajarinya soal binary option. Setelah berkembang, Fakar diduga menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp1,9 M. Fakar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin (4/4) kemarin.Dia sempat mangkir pada panggilan pertama pada Senin (21/3) lalu. Kemudian, panggilan kedua pada Kamis (31/4) pun juga tak dihadirinya.
4. Wiki Mandara Nurhalim
Wiki merupakan admin dari forum Telegram yang dirintis oleh Indra Kenz. Ia diduga menerima uang sebesar Rp308 juta dari Indra. Wiki juga disebut turut membuat dan menyebarkan konten trading Binomo bersama Indra Kenz. Ia pun ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Rabu (6/4).
5. Vanessa Khong alias VK
Dia merupakan pacar dari tersangka Indra Kenz yang sempat diperiksa oleh polisi sebagai saksi beberapa kali saat kasus ini bergulir. Polisi pun mengumumkan Vanessa sebagai tersangka pada Minggu (10/4). Dari hasil penyidikan, Vanessa diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.
Selain itu, dia juga diduga menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana. Hal itu yang kemudian membuatnya menjadi tersangka.
6. Nathania Kesuma
Merupakan adik Indra Kenz yang turut diduga menyamarkan dana atau menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana milik sang kakak. Nathania turut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/4). Dalam hal ini, ia tak ditahan oleh penyidik kepolisian dan bakal diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4) mendatang.
Belum diketahui lebih lanjut mengenai jumlah aliran dana yang diterima oleh Nathania sehingga polisi menjeratnya sebagai tersangka.
7. Rudiyanto Pei
Rudiyanto merupakan ayah Vanessa yang turut dipersangkakan pasal seperti sang anak. Menurut polisi, Rudiyanto menerima aliran dana dan membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana.
Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. [tum]