WahanaAdvoakat.com I Seorang oknum polisi di Medan diduga melakukan upaya pemerasan kepada pengendara motor dengan modus tilang.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak marah besar ketika mendapati kabar bahwa anggotanya yang juga bermarga Simanjuntak memeras pengendara motor Rp200 ribu.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
"Saya ngecek penanganan Polrestabes terkait adanya viral anggota anggota Polsek Delitua yang melakukan modus operandi memeras masyarakat. Memeras, saya bilang memeras. Dengan modus pura pura melakukan pelanggaran," kata Panca di Polrestabes Medan, Jumat (12/11).
Panca pun makin dibuat kesal setelah mengetahui oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut memiliki nama yang sama dengannya yakni Bripka Panca Simanjuntak.
"Namanya Panca Simanjuntak. Wah, marah bener saya tadi. Kau pakek Simanjuntak namanya sama," ungkapnya.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Panca meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko agar oknum polisi tersebut diberikan sanksi yang berat tak hanya dijatuhi sanksi disiplin tapi juga kode etik termasuk pidana.
"Anggota seperti ini menciderai nama baik organisasi Polri harus kita kasi tindakan tegas. Yang bersangkutan ditempatkan di sel. Proses hukumnya tidak hanya disiplin tapi juga kode etik termasuk pidana," tegasnya.
Tindakan oknum tersebut, tambah Panca telah menciderai nama baik institusi Polri. Padahal masih banyak personel Polri yang menjalankan tugasnya dengan baik dan benar-benar bekerja melayani masyarakat.