Wahanaadvokat.com | Mengutip dari kanal YouTube Cokro TV Kamis (7/4/2022), Eko Kuntadhi, pemerhati sosial dan pegiat media sosial membeberkan kabar terbaru Syekh Puji.
Syekh Puji dituding menikahi anak 7 tahun secara siri.
Baca Juga:
Setubuhi ABG hingga Hamil, Pria di Kalideres Terancam 15 Tahun Penjara
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji merupakan pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Syekh Puji dikenal dengan perawakannya yang berjenggot lebat, dengan pakaian sehari-harinya adalah gamis panjang putih dan kalung yang mirip tasbih.
Syekh Puji pernah dihukum karena menikahi santrinya bernama Lutfiana Ulfa yang masih di bawah umur yakni belum genap 12 tahun.
Baca Juga:
Hakim Vonis Hukuman Kebiri Kepada Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Sulteng
Syekh Puji dituntut dengan pasal kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
“Saat Syekh Puji keluar penjara, usia istrinya sudah 16 tahun. Dan kemudian Syekh Puji mengajukan izin untuk menikahi gadis itu secara resmi,” urai Eko.
Mereka pun menikah secara resmi dan menjalani kehidupan rumah tangga selayaknya orang kebanyakan.
Syekh Puji dan istrinya yang bernama Ulfa dikaruniai dua orang anak. Kemudian muncul kabar terbaru dari Syekh Puji yang kembali bikin geger.
Syekh Puji dikabarkan kembali menikahi siri anak di bawah umur yakni santrinya sendiri.
“Pernikahannya tentu tidak berlangsung di KUA. Ya pernikahannya begitu-begitu saja. Karena Syekh Puji seolah-olah tokoh agama. Usia perempuan yang baru dinikahi Syekh Puji masih 7 tahun. Astaga,” ungkap Eko.
Eko heran, bagaimana mungkin anak yang seharusnya jadi cucu justru dinikahi oleh Syekh Puji.
“Namanya D warga Grabag, Magelang. Bocah ini kabarnya dinikahi Syekh Puji pada 2016 lalu. Saat ini mungkin usia anak itu sudah 12 tahun,” ucapnya.
Menurut Eko, kasus ini mulai menyeruak setelah keluarga D melaporkan kejadian ini ke polisi. Keluarga D juga telah melaporkan Syekh Puji ke LSM yang fokus mengurusi anak-anak.
“Dengan berulangnya kasus yang sama, anak-anak kecil dijadikan mangsa seksual, dipoligami dengan cara yang buruk, Syekh Puji bukan hanya wajib dihukum seperti sebelumnya, tapi juga sepertinya dia harus dikebiri,” tegas Eko.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya, yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
“Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya,” jelas Endar dalam keterangannya.
Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.
Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut.
kemudian KPA Jawa Tengah melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.
“2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut,” jelas Endar Susilo.
Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.
Syekh Puji Membantah
Mendengar tuduhan dirinya telah menikahi anak 7 tahun, Syekh Puji buru-buru membantahnya.
“Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,” bantah Syekh Puji melalui keterangan tertulisnya.
Permasalahan ini, urai Syekh Puji berawal dari adanya skenario permintaan uang senilai Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang dirinya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun. Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.
“Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta,” terangnya. [tum]