Wahanaadvokat.com | Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar merespons kabar penangkapan terhadap mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean karena kasus ujaran kebencian. Ferdinand terancam pidana 10 tahun penjara.
Aziz merasa miris dengan kasus penistaan agama yang kembali terjadi di Tanah Air. Padahal, Indonesia merupakan bangsa yang mengakui lima agama dan satu aliran kepercayaan. Ia mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang menangkap Ferdinand usai pernyataannya di twitter memicu kemarahan sebagian umat Islam.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Kasus Ferdinand, Polri Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Medsos Ferdinand Ditahan, MUI: Para Buzzer Harus Ditertibkan Satu per Satu Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Ditahan Polri
"Alhamdulillah. Mari menuju Indonesia tanpa penistaan agama," kata Aziz dilansir dari Republika.co.id, Selasa (11/1/2022).
Aziz berharap tak ada lagi kasus penistaan agama di Indonesia. Ia tak ingin agama disalahgunakan sebagai alat untuk menebar kebencian dan permusuhan. "Semoga ke depannya tidak ada lagi penistaaan agama di Republik ini," ujar Azis.
Baca Juga:
Hari ini Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Aziz tak berkomentar banyak soal pasal yang disangkakan kepada Ferdinand. Namun, ia berharap Ferdinand dihukum maksimal. "Hukumannya sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Saat ini, Ferdinand dijebloskan ke sel rutan Mabes Polri selama 20 hari. Kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean ini terkait dengan cuitan lewat akun twitter @FerdinandHaen3; ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’
Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri menjeratnya dengan sangkaan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong yang membuat keonaran, serta permusuhan terhadap individu atau antargolongan terhadap Ferdinand.
Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. [tum]