Dikutip dari laman Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menerangkan situs ataupun aplikasi daring yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
Setelah dilakukan verifikasi pada awal Agustus 2022, ada 15 sistem elektronik yang diselenggarakan enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), disinyalir memfasilitasi kegiatan judi online.
Baca Juga:
Cerita IPW soal Telepon dari Anggota DPR: Dukung Skenario Sambo
"Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata Johnny.
Kemudian, 15 situs yang disinyalir sebagai judi daring adalah:
1. Domino Qiu Qiu
Baca Juga:
Putri Candrawathi Mulai Diperiksa Bareskrim Polri
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino