Wahanaadvokat.com | Setelah ditetapkan jadi tersangka, Ayu Thalia telah menyampaikan harapan untuk berdamai dengan Nicholas Sean Purnama.
Ayu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh anak Ahok tersebut. Namun, ruang perdamaian itu telah ditutup oleh pihak Sean.
Baca Juga:
Ayu Thalia Jadi Tersangka Terkait Kisruh Anak Ahok
"Klien saya prinsipnya ingin proses hukum dilanjutkan dengan transparan," kata pengacara Sean Purnama, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Ada sejumlah alasan Sean Purnama menolak berdamai dengan Ayu Thalia. Menurut Ramzy, fitnah yang telah dilakukan Ayu Thalia telah merugikan nama baik kliennya dan keluarga.
"Tidak ada kata damai setelah fitnah yang dilakukan oleh AT kepada Nicho," ujar Ramzy.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nicholas: Laporan Dihentikan, Ada Konsekuensi Hukum!
Selain itu, Ramzy menyebut kliennya berharap kasus yang menimpa Ayu Thalia ini menjadi pelajaran bagi orang lain untuk tidak sembarangan menyampaikan pernyataan tanpa dasar.
Ahmad Ramy, kuasa hukum Nicholas Sean. (Yogi Ernes/detikcom)
"Ini juga agar menjadi pelajaran agar tidak ada orang seenaknya melakukan fitnah kepada orang lain," ujar Ramzy.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Nicholas Sean Purnama, yang merupakan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ayu Thalia pun berharap ada jalan damai dari kasusnya ini.
"Mungkin rencananya, kalau memang ada jalan damai kenapa harus berperang. Tidak menutup kemungkinan," kata Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredy Limantara, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022).
Ferdi mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Sean. Namun, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihak Ayu Thalia membuka komunikasi dengan Sean untuk menempuh jalan damai.
"Dengan pihak Sean belum untuk sementara itu. Kita tidak menutup kemungkinan kalau ada jalan damai, kan lebih baik. Damai itu kan indah," tambahnya.
Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Sean Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ayu Thalia sempat melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan tindakan penganiayaan. Namun laporan itu dihentikan penyidikannya oleh polisi usai tidak adanya bukti. [tum]